Jurnalline.com, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pencurian motor berinisal SS (30), DP (24), dan RF (21).
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe P Birana SIK mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan dari korban yang kehilangan motor Yamaha Mio di rumahnya di Jalan Jelambar Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengusut dengan melihat rekaman CCTV dan mengetahui keberadaan pelaku.
“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang ada, kami berhasil menangkap tiga pelaku di tempat yang berbeda,” ungkap Kompol Lambe, Minggu (20/10/19).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP mubarok menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat 18 Oktober, sekira pukul 19.30 Wib, pelapor memarkirkan sepeda motornya dengan dikunci stang kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah kurang lebih 1 Jam.
“Pada waktu pelapor keluar rumah melihat motor yang di parkir sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya datang petugas polisi dari unit reskrim melakukan olah TKP dengan hasil CCTV mendapatkan nomer plat motor pelaku yang dipakai untuk melakukan kejahatan,”jelas mubarok.
Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Lima juta rupiah. Adapun barang bukti yang disita, kata Rensa, dua unit sepeda motor dan
satu buah mata kunci letter T.
“Tiga pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Imbuhnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media