Jurnalline.com, Jakarta – Kapolresta Kota Bandara Soekarno Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK menggelar Konferensi pers ungkap kasus Pemalsuan dokumen berupa KTP, SIM, dan SKCK, di Taman Integritas Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Rabu 9 Oktober 2019.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi adanya Pembuatan Dokumen berupa KTP, SIM, dan SKCK dimedia sosial Facebook, dengan harga Rp. 800.000,-.
Kapolresta Kota Bandara Soetta menjelaskan ada tujuh tersangka yang ditangkap.
“Jadi tersangka ada 7 yang sudah ditangkap, salah satu dari mereka adalah pembuat SKCK, SIM dan KTP, dan yang kedua adalah penyalur atau calo yang mencari pelanggan, dan yang 5 orang lagi adalah pengguna surat surat palsu tersebut.
Modus yang mereka lakukan, surat surat nya asli tetapi isinya dipalsukan dari KTP dan SIM yang bahannya asli dan bahan untuk SKCK juga asli dan cara pemalsuan dengan cairan yang bisa menghapus tulisan dan merubah data pemohon.
Dari 7 tersangka beserta Barang bukti yaitu, KTP, SIM, dan SKCK akhirnya dibawa k Polresta Bandara Soetta, untuk pemeriksaan dan ditindak lanjuti.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 ayat 1 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media