Jurnalline.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Kejari Lampura) lakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti narkotika. Selasa sore (26/11/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri setempat antara perkara dari bulan September hingga November 2019.
“Hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 128,84 gram, ganja 1 Ampel 2 linting dengan berat 0,19 gram, 2 garis ganja dengan berat 71,22 gram. ekstasi 130 butir, kemudian ada juga 4 bilah senjata tajam, 6 unit handphone, baju dan pakaian,” kata kajari lampura Yuliana Sagala. SH. MH. saat diwawancarai awak media di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.
Hal ini dilakukan lanjut Kajari, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan atas putusan pengadilan negeri yang harus dilaksanakan.
Untuk diketahui sepanjang tahun 2019 pihak Kejari lampura telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti hasil-hasil kejahatan.
Penulis : Hdr
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media