Memasuki Triwulan Dua, Beberapa SD di Minahasa Belum Cair Dana BOS

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Tujuan BOS dan Fungsi dana BOS bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) negeri dan swasta, Secara umum adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Fakta dilapangan dan penuturan sejumlah pihak, ada beberapa sekolah di Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Minahasa dana Bantuan Operasional Sekolah, yang disingkat BOS memasuki triwulan tiga tak kunjung Cair.

Oknum guru di sekolah tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan ini kepada redaksi jurnalline.com menuturkan akibat dari dana BOS yang tak kunjung cair, sehingga dalam melaksanakan tugas pendidikan sehari hari mereka harus patungan untuk membeli keperluan sekolah.

“Para guru guru dalam keperluan KBM ,harus patungan dalam membiayai berbagai hal termasuk pembiayaan sekolah dan lain lain.” Ujarnya

Sementara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Minahasa DRS Riviva Maringka ketika dikonfirmasi akan hal ini via WhatsAps, tidak ada komentar terkait hal.ini.

Sementara beberapa tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menjelaskan bahwa BOS adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM di bidang pendidikan, dimana Program ini bertujuan selain untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu juga meringankan siswa lain, banyak yang belum memahami arti, manfaat dan Tujuan dana BOS dan oleh karenanya para siswa yang usia sekolah wajib belajar diharapkan dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sampai Sembilan tahun.

“Dinas terkait dalam hal ini, Dinas Pendidikan agar sepenuhnya mengawal serta mengawasi penyaluran Dana BOS. Bahkan jangan ada Pungutan terhadap anak didik mengatasnamakan Komite sekolah serta Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan berlebihan pada siswa.”jelasnya

Sekilas Dalam pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada buku panduan pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sebagai departemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program ini dengan Sasaran program BOS adalah seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi Indonesia.

Jenis kegiatan yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS antara lain adalah: Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, meliputi biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran,Pembelian buku refernsi sebagai koleksi di perpustakaan, Pembelian buku pelajaran sebagai untuk koleksi perpustakaan, Pembiayaan kegiatan remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, palang merah, pramuka, dan sejenisnya, Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian sekolah, Pembelian barang habis pakai seperti buku tulis, kapur, spidol, kertas, bahan praktikum, dan lain-lain, Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah, bahkan Pembiayaan perawatan sekolah, seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan sanitasi juga Biaya untuk membayar tenaga guru honorer, Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan Biaya untuk membayar tenaga guru honorer.”

Penulis : Effendy Iskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.