Jurnalline.com, Bogor – Regulasi atau peraturan-peraturan yang sedemikian banyak acap kali menjerat dan memperlambat gerak pemerintah untuk mengambil kebijakan. Oleh sebab itu, diperlukan penataan regulasi secara intensif baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Dewasa ini, penataan regulasi tersebut dinilai menjadi suatu keharusan. Regulasi yang ramping dan tak berbelit-belit akan memungkinkan pemerintah bergerak cepat dan menjadi lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan global.
“Fleksibilitas dan kecepatan itu yang paling penting. Semua negara akan menuju ke situ. Siapa yang lebih cepat mendahului dia yang menang,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 13 November 2019.
Presiden mengatakan, saat ini dirinya melihat bahwa pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah seakan berlomba-lomba membuat peraturan. Padahal, aturan-aturan yang dibuat tersebut tak menjamin penyelesaian suatu masalah bila tak dilihat secara menyeluruh.
“Sedikit-sedikit diatur. Akhirnya apa? Kecepatan kita dalam bergerak dan kecepatan kita dalam memutuskan terhadap perubahan-perubahan yang ada menjadi tidak cepat,” ucapnya.
“Padahal sekarang negara sebesar apapun inginnya fleksibel, cepat merespons setiap perubahan. Kita malah memperbanyak aturan buat apa?” imbuh Presiden.
Maka itu, Presiden menitipkan pesan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan banyak regulasi. Ia menjelaskan, terlalu banyak regulasi memiliki potensi tumpang tindih sehingga rentan menghambat kecepatan pembangunan Indonesia.
“Negara ini sudah kebanyakan peraturan dan negara kita ini bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri,” tuturnya.
Di tingkat pusat sendiri, Presiden Joko Widodo tengah mengupayakan penataan regulasi tersebut. Salah satunya melalui _omnibus law_ yang nantinya akan merevisi puluhan undang-undang yang telah ada menjadi hanya satu undang-undang.
“Kita justru sebentar lagi akan mengajukan _omnibus law_. Mengajukan kepada DPR kira-kira 70-74 undang-undang yang akan kita revisi menjadi 1 undang-undang,” kata Presiden.
Selain itu, Kepala Negara juga mendapatkan ide dari hasil pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross beberapa waktu lalu. Saat itu, Ross mengatakan bahwa di negaranya apabila seorang menteri ingin menerbitkan satu peraturan, maka peraturan tersebut harus turut menghapus dua peraturan lainnya yang telah ada.
“Kultur seperti ini harus kita miliki. Saya mau buat aturan itu juga. Sekarang menteri mau buat peraturan boleh satu, tapi hilang sepuluh. Tapi baru saya hitung-hitung berapa ini biar permen-permen itu hilang semua. Kebanyakan aturan itu pusing sekali,” ujarnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media