Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 15 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Dari kelompok ini, petugas juga menyita barang bukti Sabu seberat 68 kilogram.
Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi pengiriman Narkoba dari luar Jakarta dengan jumlah yang cukup besar , informasi diterima pada tgl 18 September 2019.
“Setelah melakukan penyelidikan Kemudian Tim pada tgl 19 September melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda, Kamis (31/10/2019).
Dari tangan Tersangka YA, petugas mengamankan sabu seberat 5 kg. Kemudian Polisi mengintrogasi YA dan berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.
“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang(Sabu) di sana tapi Pelaku (lainnya) masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ,” jelas Argo.
Argo menambahkan, usai mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di sebuah rumah di Sentul Bogor , petugas dari Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian membagi tiga Tim .
“Dari tiga Tim ini petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Batam, Pekanbaru dan Riau serta mendapatkan barang bukti puluhan kilogram sabu yang di sembunyikan dengan bermacam cara” ungkap Argo.
Argo menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan Penyelundupan Narkotika dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas.
“Banyak cara dilakukan para tersangka Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu, lalu sepatu itu digunakan tersangka ” ucapnya.
Dalam keterangannya Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu bos besar pemilik sabu Dari jaringan ini.
“Kami masih memburu bos besar , sementara ini kami berhasil mengamankan Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.
Dari keterangan tersangka mereka mendapatkan upah sekitar Rp 300juta .
“Untuk upah ,tersangka mengaku jika berhasil mengantar 1 mobil (didalamnya sabu) paling kecil 300 juta” ujar Fanani.
Fanani menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengejaran otak pelaku Peredaran Narkotika yang posisinya sudah diketahui petugas.
“Posisi bigbos nya kita udh tau cuma pastikan dia sembunyi, tapi kita udh tau semua, kita akan kejar ” tutup nya.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu total sekitar 68 kilogram ,kain bekas helm, boks plastik dan sepatu yang digunakan untuk menyembunyikan Sabu serta Mobil travel.
Para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda pidana maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media