Jurnalline.com, Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Dalam Konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 26 Nopember 2019, Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi, menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan tersangka berikut barang bukti.
“Pencurian dengan modus penodongan dan perampasan yang terjadi di Jalan DI Panjaitan (Bawah Tol) Cipinang Besar Jatinegara Jakarta timur, tersangka sering berkeliaran di wilayah Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk mencari korban yang sedang sendiri, kemudian saat ada yang melintas sendirian, tersangka menghampiri korban dengan alasan menjual pianika dengan harga Rp 30 ribu, setelah korban membayar alat musik tersebut, tersangka langsung mengalungkan senjata tajam kearah leher korban, sambil mengancam korban, agar tidak teriak, “ungkap Kapolres.
“Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yakni W alias Jamal dan AKW alias Boy, atas perbuatannya tersangka dijerat pas 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, terang Kapolres.
“Selain itu, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan GG Jelita 1 No.20 RT 006/10 Pulogadung, Rawamangun Jakarta Timur, dapat mengamankan 5 tersangka, 3 diantaranya tertangkap dan 2 lagi DPO yaitu berinisial AAR (tertangkap), AM (tertangkap), DS (tertangkap), DN dan BM (DPO), kejadian bermula saat Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapat laporan dari Drs Hendry, bahwa terjadi pencurian dengan pemberatan dirumahnya, “lanjutnya.
“Unit Resmob yang melakukan penyidikan dirumah korban Hendry, langsung melakukan penangkapan DS di rumah kontrakannya di Jalan Cempaka Jaya No.12 RT 02/06 Jatiwaringin, “kata Kapolres sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan, lanjutnya.
“Selain itu Resmob dan Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur juga berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan di taman Viaduk Jatinegara”.
“Polisi mengamankan N alias Joni, C alias Iya, VO alias Dhevi, modus yang mereka lakukan dengan cara menyiapkan racikan obat dengan dicampur obat tidur sampai obat bius. N alias Joni menyiapkan racikan obat dengan alibi menanyakan unit mobil, C alias Ita berperan untuk mengalihkan perhatian korban. Hingga korban pinsan dan para pelaku melancarkan aksinya”.
“Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol bir Guinnes, 2 gelas plastik, 1 gunting plastik, 14 butir tablet dan 1 unit mobil Toyota Rush warna abu abu metalik, “tutup Kapolres.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media