Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang

Spread the love

Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten berhasil ungkap kasus penyalahguanaan obat-obatan terlarang, satu tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto melalui Kanit I Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKP Tohirudin mengatakan bahwa Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu berdasarkan Nomor LP : 384 / X /RES.4.3./2019/Ditpolairud tgl 31 Oktober 2019.

“Pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 wib Unit Intelair berhasil mengungkap peredaran obat obat keras/berbahaya di jl. Raya pelelangan ikan Rt 001/002 Ds.surya bahari Kec.pakuhaji Kab.tanggerang Prov. Banten, selanjutnya tim unit intelair dipimpin oleh panit Intelair Ipda. Turip, S.AP melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A (19) yang merupakan pelajar warga alue kecamatan makmur aceh utara provinsi aceh.” Ungkap Kanit I Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten Jumat 1 November 2019.

Masih kata Tohirudin, ada pun barang bukti yang berhasil di amankan 401 butir kapsul dalam kemasan dengan merk tramadol 50, 306 butir obat dalam kemasan dengan merk tramadol hci, Uang sejumlah Rp.2.046.600., 30 butir obat dlm kemasan dgn mrk trxhexphendil, 1 (satu) buah Buku catatan hasil penjualan, 1 (satu) unit Hp warna hitam merk samsung, 6(enam) buah anak kunci, 494 butir obat dalam kemasan plastik clip warna kuning, 608 butir obat warna putih dalam kemasan plastik clip, 7 buah botol kosong bekas kemasan merk heximer 2;

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M , membenarkan bahwa anggotanya dari Unit Intelair Subdit Gakkum telah menangkap satau tersangka sebagaimana di maksud dalam Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Benar anggota kita sudah mengamankan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan, dan sudah kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan, mungkin saja ada bandar yang lebih besar di belakang tersangka, kita Ditpolairud Polda Banten tidak main-main dengan pelanggaran pelanggaran yang berada di wilayah perairan Banten termasuk persoalan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan, yang jelas merugikan dan merusaka generasi bangsa ini, semua akan kita berantas tidak ada kata ampun sampai ke akar-akarnya” Tegas Nunung.

Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi Melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Sik., M.H, kepada awak media membenarkan adanya keberhasilan Dirpolairud ungkap pelaku peredaran obat obatan terlarang. Edy Menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mau membeli dan menggunakan obat obatan terlarang, yang tidak memiliki izin edar tersebut. Selain banyak kadaluarsa, obat tersebut juga sangat berbahaya jika di konsumsi oleh manusia, karena akan buat jantung berdetub kencang serta bisa menimbulkan kematian. Terang edy.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.