Jurnalline.com, Sunda Kelapa – Unit 1 Reskrim Polsek kawasan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana, Perjuadian Pasal 303 KUHPidana di Lapak Depot Es Pasar Grosir Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu 2 Nopember 2019.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan didasari adanya informasi warga kepada personil Unit 1 Reskrim, yang kemudian dilakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku, ketika sedang melakukan perbuatannya.
“Jadi berdasarkan adanya informasi yang masuk ke anggota Kami, dan berdasarkan hasil penyidikan maka hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2019, sekira pukul 01.00 wib, personil Unit 1 Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Judi Togel Pakong, di Lapak Depot Es Pasar Grosir Ikan Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
“Pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan dan menunggu pembeli kupon pasangan Judi Pakong, “ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek “pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Nokia Mod TA-1034 berikut SImcard XL, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5A berikut SImcard Indosat Mentari, 2 buah pulpen warna ungu merk Kemko, 2 lembar kertas rekapan Judi Jenis Pakong, 8 lembar kertas angka pasangan Judi Pakong, uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.875.000,- dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, guna proses sidik lebih lanjut.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media