Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Dalam menjaga kodusifitas pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah Hukum Polda Banten, menggelar Apel pergeseran pasukan ops aman pilkades kalimaya 2019 polres cilegon, Depan Mapolres Cilegon, Sabtu (02/11/2019).
Pada kesempatan tersebut di ikuti oleh Karolog Polda Banten Kombes Pol. Linggo Wijonarko, Dandim 0623 Cilegon Letkol Arm. Rico Ricardo Sirait, Perwakilan RO OPS Polda Banten AKBP Afrizal, Wakapolres Cilegon Kompol Muhamad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., DANYON A Brimob Polda Banten Kompol Norhayat, PJU Polres Cilegon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, Para Kapolsek Jajaran Polres Cilegon, Pasi Ops Kodim 0623 Cilegon Kapten Ardi, Dansub PM Merak Lettu Endang, Para Camat Kab. Serang di Daerah Hukum Polres Cilegon dan Para panitia Pilkades tingkat Kecamatan di wilayah Kab. Serang daerah hukum Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, menyatakan pada Apel pergeseran pasukan ini memiliki makna yang strategis, yaitu sebagai implementasi tahapan manajemen operasi dan sebagai sarana untuk melakukan pengecekan akhir serta memantapkan kesiapsiagaan seluruh personel pengamanan.
“Nanti akan langsung melaksanakan pengamanan Pemilihan Kepala Desa Didaerah Hukum Polres Cilegon, sehingga diharapkan kita dapat menunaikan tugas pokok dan peranan serta optimal dalam mengamankan dan mensukseskan pemilihan kepala desa serentak kabupaten serang tahun 2019,” katanya.
Dijelaskan Rizki Agung Prakoso sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kehidupan demokrasi di indonesia telah memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, serta diberikan hak politik yang luas untuk terlibat dalam roda pemerintahan.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan kegiatan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan setiap 6 (lima) tahun sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahlaaaaaaa Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.
Lanjut ia mengungkapkan kabupaten serang menggelar pemilihan kepala desa serentak di 151 Desa dan 28 Desa diantaranya berada di daerah hukum Polres Cilegon. Pemilihan Kepala Desa, sebagai salah satu faktor dalam kehidupan demokrasi, telah menjadi pondasi dan manifestasi bagi terjaganya keberlangsungan kepemimpinan dan Pemerintahan Daerah serta Pembangunan Nasional.
“Maka polres cilegon beserta seluruh jajarannya yang didukung oleh unsur tni dan instansi terkait lainnya mempunyai kewajiban untuk mengamankan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2019, sehingga mampu mengantarkan masyarakat di daerah Hukum Polres Cilegon yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang untuk memilih dan menentukan pimpinannya secara Demokratis,” ujarnya.
Ia menambahkan menjaga kondusifitas harkamtibmas dan seiring dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, yang akan dilaksanakan besok hari minggu tanggal 3 november 2019, untuk kita pahami, bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan fase yang sangat penting dan krusial dalam proses pemilihan kepala desa serentak.
“Dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, serta memperkokoh sinergitas Polisional dengan seluruh stakeholders, untuk mengendepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung kegiatan intelijen, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitasi, dalam rangka mengamankan tahapan inti Pilkades,” pungkasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media