Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di depan Wonderloft Hostel Kota Tua, Pinangsia, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruli Indra mengungkapkan, dari pengungkapan itu anggotanya mengamankan empat pelaku yakni MDS (19), MF (20), DS (18), dan AG (17). Dan satu orang di titipkan ke Panti anak karena masih dalam perlindungan Komnas HAM anak sesuai hukuman dan pembinaan berlaku di berikan.
“Pelaku berjumlah 8 orang, kita sudah amankan 4 orang pelaku. Sedangkan 4 orang yang dalam pengejaran SI, AS, DI, dan BG,” ungkap Ruli, Jumat (13/12/19).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamamsari AKP Rango Siregar menjelaskan, awal mula kejadian ketika pelapor sedang berjaga di lokasi, kemudian tiba-tiba datang 3 orang perlaku bersama rombongan langsung turun dari kendaraan motornya dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit sambil mengacung acungkan ke korban.
“Salah satu pelaku mengambil HP korban, pelapor yang kebetulan baru keluar hostel langsung diserang dan dibacok oleh salah satu pelaku, kemudian berusaha untuk berlari dan salah satu dari rombongan pelaku menabrak pelapor dengan menggunakan sepeda motor hingga terjatuh mengalami luka pada bagian sikut tangan kiri,” jelas Rango.
Ia menambahkan, mendapati laporan tersebut, dirinya bersama Kasubnit IV AKP Niko Purba bersama anggota melakukan observasi wilayah.
“Kami menangkap pelaku MDS di sekitaran Taman Fatahilah. Kemudian kita kembangkan dan menangkap pelaku lainnya di kawasan dermaga pelabuhan Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara,” tambahnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, kata Rango, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku FI berperan membawa sepeda motor dengan membonceng AG. Pelaku DS membawa Senjata tajam clurit serta mengambil hp milik tamu d TKP. Pelaku AG mengancam korban menggunakan clurit, sedangkan MDS mengancam korban menggunakan clurit.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah topi, 2 buah celana, 2 buah kaos, dan 3 unit ponsel,” katanya.
Para pelaku kini masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang melarikan diri. Para pelaku juga diancam
Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media