Ancam Istri Siri Akan Sebarkan Vidio Porno Sopir Taksi Online Di Bekuk Polsek Pademangan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, S.iK didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H. Sungkono dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan Akp Muhammad Fajar, S,iK, menggelar Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan pemerasan disertai pengancaman, di Ruang Aula Lt. 3 Polsek Pademangan Jl. Gor Pademangan 3 Jakarta Utara pada Jum’at siang (20/12/19).

Pelaku yang merupakan seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap aparat Polsek Pademangan Jakarta Utara usai mengancam dan memeras istri sirinya, IH. Pelaku mengancam menyebarkan video porno berisi hubungan seksnya dengan IH apabila korban tidak memberikan uang.

Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan IH karena merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.

“Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek.

Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH. Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri. Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.

Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video seks itu apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.