Babinsa Koramil 41/Tebet Dampingi Tim Gabungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Tertipkan Bangunan Tidak Memiliki IMB

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kodim 0504/JS.- Babinsa Koramil 41/Tebet dampingi Tim gabungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam kegiatan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Bangunan (IMB) di Kec.Tebet Jakarta Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh Danramil  41/Tebet Mayor Inf Sutrisno secara tertulis di Tebet Jakarta Selatan.(9-12-2019)

Mayor Trisno meyampaikan “Kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti setiap peraturan yang berlaku di negara kita termasuk mengurus Surat Izin Bangunan (IMB)”

“Seharusnya sebelum membangun pemilik bangunan mengurus dahulu Surat Izin Bangunan (IMB), setelah perijinan selesai baru mulai membangun jangan sebaliknya membangun dulu baru mengurus”ujar Danramil”

Penertiban dimulai pukul 07.30 WIB, diawali  dengan apel pengecekan di Kantor Kecamatan Tebet lalu langsung bergerak ke lokasi bangunan yang tidak memiliki IMB.

Bangunan yang tidak memiliki  IMB tersebut sudah berdiri tiga lantai, lokasinya terletak di Jln. Pal Batu RT. 12 RW. 004 Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta Selatan.

Sebelum dilakukan penertiban tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin kepada pemilik bangunan namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.

Dikarenakan pemilik bangunan tidak bisa melengkapi izin pada waktu yang sudah ditentukan, Tim terpada gabungan pemerintah kota Jakarta Selatan berhak melakukan penertiban terhadap bangunan.

Penulis : Fram
Editor : Virly
Sumber : Rls Mc-KJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.