Jurnalline.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan barang narkotik jenis sabu dan ekstasi untuk diedarkan di wilayah Palembang dan Pali.
Tak hanya berhasil mengamankan sebanyak 36 Kilogram Sabu dan 20 bungkus berisi 32.570 butir ekstasi, petugas gabungan juga berhasil menangkap 3 orang tersangka.
Pembongkaran kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari negeri Jiran Malaysia ini diungkap dalam press Rilis BNNP Sumsel yang dihadiri oleh petugas Bea Cukai, Senin (16/12/2019).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Turman Panjaitan yang langsung memimpin konferensi pers mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan setelah pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku bersama barang bukti narkoba.
Kedua tersangka, dimana satunya dari Tembilahan dan satunya lagi dari Palembang. Modus pelaku overlandi barang dari Malaysia yang dibawa melalui tembilahan menuju Palembang.
Menurut Brigjen Pol Turman Panjaitan, keduanya berhasil ditangkap team berantas dari BNNP Sumsel setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika yang akan masuk ke Palembang.
Team berantas BNNP Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap informasi tersebut. Alhasil, tepatnya pada Selasa (10/12/2019) pukul 20:00 WIB team melakukan penyisiran di setiap kendaraan yang masuk ke Palembang dari kabupaten Banyuasin.
Keesokannya, sekitar pukul 07:10 WIB tepatnya di depan SPBU Betung team berantas mendapatkan ciri-ciri mobil yang sesuai informasi dari masyarakat, lalu team berantas membuntuti mobil target operasi tersebut dan melakukan penyergapan di jalan Betung Sekayu LK VI kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.
Namun saat disergap, kedua tersangka melawan dengan menekan kencang gas mobilnya dan kabur melarikan diri. Tak ingin buruannya kabut dengan mudah, petugas BNNP Sumsel langsung melakukan tindakan terukur dengan menembak bodi mobil. Tembakan petugas ini pun tak sia-sia, setelah berhasil kemudian langsung memepet menghentikan laju mobil para tersangka.
“Saat diperiksa, Team berantas BNNP Sumsel mengamankan dua orang didalam mobil yakni, JM alias Joni umur 30 tahun dan R alias Riyan umur 29 tahun dan ketika digeledah kita mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelas Turman Panjaitan.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita yaitu, 5 tas besar yang berisi 36 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 36 kg dan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 32.570 butir ekstasi di kursi belakang mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE.” Sebut Turman.
Selanjutnya, Jhon Turman menjelaskan dari hasil interogasi team berantas BNNP Sumsel diketahui sabu tersebut akan di kirim ke Pali sebanyak 29 bungkus atau 29 kg dan sisanya bersama ekstasi akan di kirim ke Palembang.
Tak lama setelah Penangkapan handphone pelaku Riyan ditelpon oleh pengendali dari tembilahan yaitu Acok alias Keling (DPO) untuk mengatar barang tersebut ke Palembang dulu. Setelah itu baru ke kabupaten Pali melalui jalur Sekayu. Kemudian si pengendali narkoba meminta pengantaran cukup sampai di Sekayu, karena akan dikasih nomor handphone yang akan menerimanya untuk pengiriman di Pali.
Lalu team berantas BNNP Sumsel sesuai dengan intruksi pengendali menuju ke Palembang dan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penangkapan terhadap penerima yang ada di1 Palembang agar penangkapan berisiko seminimal mungkin sambil mengawasi kedua tersangka yang telah ditangkap. Sekitar pukul 10:00 Wib tersangka menelepon pengendali bahwa mereka sudah sampai di Palembang dan barang tersebut siap diserah terimakan kepada penerima yang ada di Palembang, pengendali mengintruksikan agar istirahat dulu dikota Palembang, tepatnya pukul 16:00 Wib pengendali dari tembilahan Acok alias Keling (DPO) menelepon mengasikan nomor telepon penerima yang ada di Palembang, dan kedua tersangka yang telah ditangkap menelepon penerima yang ada di Palembang untuk mengambil barang tersebut.
Penerima yang ada di Palembang meminta agar barang tersebut diserah terimakan di kawasan Musi II yang telah disepakati pelaku, dan tepatnya di depan Hotel Galaxy musi II. Sekitar pukul 16:30 penerima barang tersebut datang dengan mengendarai mobil Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1145 ZE untuk mengambil barang tersebut.
Team berantas BNNP Sumsel dan Bae cukai langsung menyergap tersangka penerima yang bernama J alias Yabot umur 27 tahun di depan Hotel Galaxy musi II lalu di lanjutkan ke rumah tersangka Yabot untuk pengembangan lebih lanjut tetapi team berantas BNNP Sumsel tidak menemukan barang bukti lainnya.
Berantas BNNP Sumsel dan team Bae cukai melanjutkan pengejaran kekota sekayu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, dan team berantas BNNP Sumsel meminta pelaku untuk menghubungi pengendali dari tembilahan Acok alias Keling ketika di hubungi nomor telepon Acok alias Keling tidak aktif lagi diperkirakan pengendali sudah mengetahui bahwa kurilnya sudah ditangkap dan team berantas BNNP Sumsel dan team bea cukai memutuskan untuk kembali ke kantor BNNP Sumsel.”jelasnya.
Jhon Turman BNNP Sumsel menambahkan barang bukti yang di sita 36 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 36 kg (36 Gram), 20 bungkus plastik jenis ekstasi lebih kurang 32.570 butir, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE dan satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1145 ZE.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.”tutupnya.
Pengakuan pelaku Riyan “Dia sudah dua kali melakukan pengantaran barang haram ini kepalembang pertama kali sekitar 15 kilogram diantar dengan mengendarai motor dan ke dua kali ini 36 kilogram menggunakan mobil, yang kedua kali ini dia tertangkap.
“Upah yang didapatkannya dari pengantaran sabu ini satu kilogram 15 juta. Untuk pengendali yang ada di tembilahan Riau dia tidak mengetahui jelas orangnya yang nama dan aliasnya saja.”ungkapnya.
Penulis : Dian
Editor : Virly
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media