Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Setelah menerima laporan dari warga Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir,aparat Kepolisin Sektor Indralaya berhasil tangkap pelaku pencurian, Selasa (24/12).
Tindak pidana pencurian ini dilakukan tersangka ID (32) seorang Buruh warga Duun I Desa Tanjung Lubuk dan MR (16) juga warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansah MH didampingi Kanitres Ipda Supriadi Garna mengatakan,kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan merusak terali besi jendela dengan sebilah kapak untuk masuk ke rumah korban David.Setelah berhasil dibuka kedua tersangka ini berhasil mengambil 1 unit laptop merek Accer beserta Chargernya dan gasak uang milik korban sebesar Rp.1.000.000.Dan hasil curian tersebut akan dijual tersangka dan hasilnya akan dibagi dua. Atas pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar 5 jt.
Dari lapora korban David (43) warga Dusun I Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir. Kapolsek Indralaya AKP Helmi Adriansah MH di dampingi Kanitres beserta anggota melakukan olah TKP untuk menemukan petunjuk arah para pelaku,(23/12).Hingga pukul 20.00 wib dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap orang yang diduga menjadi pelaku.Dan kedua terangka ID (32) dan MR (16) tersebut mengakui perbuatannya”.
Dari tangan tersangka,petugas berhasil temukan alat bukti berupa 1 unit Laptop merek Accer dan 1 buah Kapak.
Atas perbuatan kedua tersangka tindak pidana pencurian ini,keduanya diamankan di Polsek Indralay untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan kedua terangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media