Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial FTS (25) dan IL (53) yang telah membuat rekruitmen fiktif untuk menjadi karyawan di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing. Dia menjelaskan FTS merupakan otak atau dalang tindak pidana penipuan tersebut, sementara IL bertugas untuk membantu setiap aksi yang dilakukan FTS.
Para pelaku, menurut Yusri, menjanjikan sebanyak 43 korban penipuan tersebut jabatan strategis di PT KAI seperti sekretaris, operator hingga kepala stasiun dengan membayar uang sejumlah Rp1,5 juta-Rp4 juta.
“Kasus ini berawal ketika pelaku FTS mencatut nama tiga pejabat PT KAI dan membuat grup Whatsap, lalu menarik korban untuk jadi pegawai PT KAI dengan dibantu oleh IL,” tuturnya, Senin (23/12).
Yusri juga menjelaskan hingga saat ini total jumlah korban atas aksi penipuan itu telah mencapai 43 orang dengan total keuntungan yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp140 juta. Keuntungan itu, menurut Yusri, digunakan para tersangka untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang lainnya.
“Jumlah korban yang tercatat sudah ada 43 orang dan keuntungan yang didapatkan para tersangka ini mencapai Rp140 juta,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasa 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4-5 tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media