Jurnalline.com, Sulut – Beberapa catatan tentang kelemahan yang perlu diperbaiki usai Pemilu 2019 telah berjalan lancar, Meski terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal.
Kalangan dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu secara serentak hanya dalam satu hari itu.
Dari Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81% atau sekitar 3,5% di atas target yang ditetapkan, yakni 77,5% di atas partisipasi Pemilu sebelumnya pada 2014, tingkat partisipasi pemilih 70%untuk Pilpres dan 75% untuk Pileg.
Tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator Pemilu berjalan sukses dan proses demokrasi berjalan lancar.
Mengacu Dalam pandangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2019 tak terlepas dari peran pers nasional.
“PERS indonesia secara umum mampu menetralisir epidemi hoaks politik yang melanda masyarakat.”
Bahkan sejumlah media arus utama online menyediakan rubrik khusus untuk mengecek apakah sebuah informasi itu hoaks atau sesuai fakta Selain itu, pers lebih fokus ke pemberitaan tentang visi misi dan program para kandidat, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif.
Meski demikian, harus diakui pesta demokrasi lima tahunan itu juga meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Keterbelahan sebagian pemilih karena hanya dua pasang calon, sedikit banyak berdampak pada dunia pers.
Berkacamata Independensi media saat ini banyak dipersoalkan publik, untuk di Beberapa media cenderung berpihak pada salah satu kandidat.
Berita-berita atau informasi yang disuguhkan cenderung membangun citra positif kandidat tertentu dan cenderung membangun citra negatif kandidat lainnya.
Saat ini profesionalisme PERS mendapat perhatian serius. Beberapa media kurang hati-hati pada informasi yang berbau hoaks. Bukannya menghindar, alih-alih justru turut menyebarluaskannya.
Termasuk Media arus utama sering kali tidak melakukan tiga prinsip utama jurnalistik, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi.
Informasi yang bernada hoaks langsung disiarkan di media berbasis jurnalistik secara ramai-ramai. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet, belakangan diketahui adalah hoaks.
Jelang akhir Tahun 2019 yang adalah tahun politik, diselenggarakan di 270 daerah pilkada di seluruh Indonesia, menjadi harapan kelemahan-kelemahan sebagaimana disebutkan di atas tidak terulang dan Media tidak boleh partisan, Media jangan ikut menyebarkan hoaks,
“Media harus kembali kepada jati dirinya dan tetap menjaga independensi news room dan bekerja secara profesional dengan melakukan uji informasi melalui konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi.”
Wartawan juga jangan sampai ikut-ikutan menjadi tim sukses dalam pilkada atau bahkan terjun dalam politik praktis sebab akan sangat mengganggu independensi media dan kepercayaan publik, PERS lokal harus bisa menjaga indepedensi dan profesionalismenya dalam pilkada tahun 2020.
Terkait dengan Kekerasan Terhadap Wartawan Terkait kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa, maupun warga masyarakat, juga masih saja terjadi.
“Penegakan Hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 silam.”
Kekerasan tersebut tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror. salah satu contoh seorang wartawan di Aceh rumahnya dibakar orang tak dikenal, dan sebagian kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, juga dibakar, dan kantor redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, diserbu simpatisan partai politik tertentu.
Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf C Undang-Undang PERS, disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pertimbangan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik.
Melihat MOU Kapolri dan Ketua Dewan Pers disebutkan, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
Apabila Kepolisian (Polri) menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut.
Di sejumlah daerah, polisi sebagai penerima pengaduan masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non-Pers, misalnya UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Adalah kasus yang terjadi pada Januari 2019. Koran Jawa Pos dilaporkan pimpinan klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang dianggap merugikannya.
Karenanya PWI sebagai Wadah Organisasi Hirarki, mengimbau agar setiap perusahaan pers harus mematuhinya dan tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan terus meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi media.
Semoga Tahun yang baru akan lebih baik. Selamat Tahun Baru 01 Januari 2020
(Salam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ketua Umum Atal S Depari, Sekjen Mirza Zulhadi)
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media