Jurnalline.com, Jakarta – Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka narkotika jenis sabu berinisial KU (31), RD (37), A (40) dan SS (45) seorang wanita. Petugas juga menembak mati satu tersangka lainya, saat dilakukan pengembangan yaitu HW residivis yang baru keluar 4 bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kemudian, selain tersangka petugas juga mengamankan Sabu seberat 24,197 kilogram dan ekstasi 1000 butir berasal dari Malaysia.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berawal informasi dari masyarakat yang resah melihat peredaran narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kemudian tim Satgas 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 17 Desember 2019, melakukan penangkapan terhadap KU di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu 6,624 kilogram,” jelas Argo di Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).
Kemudian dari keterangan KU disuruh oleh HW (39) yang beralamat Jalan Peternakan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 16,693 kilogram. HW yang merupakan residivis, baru keluar 4 bulan dari lembaga pemasyarakatan (LP), HW tewas saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.
Lanjutan dari pekembangan KU lagi, tim satgas kembali menangkap RD di daerah Jalan Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sesuai keterangan RD, bahwa ia bersama AL membawa barang sabu tersebut dari seorang di daerah Tembilah Riau yang dikendalikan oleh F yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” papar Argo.
Dari tambahan keterangan RD, tim melakukan pengejaran terhadap seorang wanita berinidial SS dan berhasil menangkapnya di rest area KM 102 tol Cipali. SS hendak menuju Mataram dengan menggunakan bus, dari tangan SS tim menemukan barang bukti sabu 1,053 kilogram dan ekstasi 1000 butir.
“SS membawa narkotika ke daerah Mataram dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, namun SS baru menerima Rp 4 juta. Kekurangan Rp 16 juta, bila narkotika sudah sampai Mataram,” terang Argo.
Pasal Primair, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal Subsidair, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media