Modus Pengobatan Alternatif Pelaku Pencabulan Di Ciduk Resmob Polda Metro

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil Mengamankan Pelaku HA( 39th ) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap seseorang wanita yang meminta bantuan pengobatan alternatif di desa Ciledug, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (28/11).

Dalam konferensi Persnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan , Pada saat korban melakukan proses pengobatan alternatif yang dilakukan pelaku , korban mengantuk dan merasa terhipnotis.

“Dengan berbagai cara dan teknik, pelaku melakukan pengobatan kepada yang bersangkutan kemudian korban tidak sadarkan diri. Pada saat itu lah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban nya,” ujar Yusri kepada Wartawan di Mapolda Jumat (20/12/2019).

Yusri menambahkan pada saat pelaku melakukan pencabulan , korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada yang aneh .

“Mengetahui ada sesuatu kejanggalan disalah satu anggota tubuhnya di bagian tertentu , korban sempat berteriak dan meninggalkan praktek pengobatan alternatif,” imbuhnya.

Merasa ada keganjilan dalam proses pengobatannya, korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib .

“Berdasarkan dari laporan dan bukti serta saksi saksi ,petugas kemudian menahan Pelaku di daerah Bekasi (Jawa Barat) pada hari Senin (16/12) ,” ucap Yusri.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Dedy Murti Haryadi menambahkan, Pelaku diduga melakukan pencabulan lebih dari satu kali ,Aksi bejat Pelaku disebutkannya baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli.

“Yang bersangkutan (Pelaku) diduga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. Saat terjadi (pencabulan) korbannya tidak sadarkan diri seperti terhipnotis,” ucapnya.

Dari keterangan Pelaku sudah setahun lebih melakukan praktek pengobatan alternatif .

“Memang sudah lama praktek ini , teknisnya mengobati segala macam penyakit dengan cara membacakan doa-doa kepada pasien nya , kemudian menepuk bahu agar korban tertidur,” kata Dedy.

Korban sebelumnya mengenal Pelaku dari teman nya karena dianggap dapat melakukan pengobatan alternatif.

“Dia tahu dari temannya (korban) kalau di tempat pelaku bisa ngobatin, alasan Pelaku melakukan pencabulan karena tertarik dengan korban,” ungkap Dedy.

Kemudian Dedy menghimbau kepada masyaraka yang hendak melakukan pengobatan alternatif agar teliti dan cermat memilih praktek pengobatan.

“Mungkin (masyarakat) harus lebih selektif lagi dalam memilih tempat pengobatan alternatif, agar terhindar dari kejadian seperti ini,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.