Jurnalline.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menggelar konferensi pers terkait aksi Koboi Pengendara Mobil Lamborghini di Kemang, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka dibawah pengaruh Narkoba, berdasarkan hasil tes urine pelaku positif menggunakan ganja.
“Tersangka Positif mengonsumsi ganja sebelum beraksi, “ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2019.
Malik menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP yakni berinisial A dan I, dikawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu sore 21 Desember 2019, sekitar pukul 16.30 wib.
Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah mengagumi Lamborghini milik pelaku.
Pelajar inisial A dan I awalnya tengah asyik bercanda di pinggir jalan Kemang Jakarta Selatan, saat kedua siswa ini melihat Lamborghini yang dikendarai pelaku, mereka tertawa sambil melirik ke arah mobil itu.
“Mobil gue tuh, “kata A, “itu mobil gue, “sahut I, sambil tertawa tawa.
Rasa kagum itu justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari pemilik mobil mewah itu. Dari jendela mobil yang dibuka, Malik mengacungkan sepucuk senjata api.
Orangtua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook. Ia mengatakan anaknya dan teman nya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.
“Namun sopir tetap mengendarai mobil tersebut, sambil mengacungkan pistol dan memaki maki anak dengan kata kata kebun binatang, “kata orangtua A, Ade Nurma.
Salah satu korban I, langsung kabur ke supermarket di sekitar lokasi. Sedangkan A tetap berada di lokasi. Pengemudi yang melihat A, tak melarikan diri, kluar dari mobil dan menyuruh A, tiarap sambil menodongkan senjatanya.
Namun, permintaan itu ditolak sehingga, membuat pengemudi menembakan senjatanya ke langit beberapa kali.
“Alhamdulillah kendaraan lain dibelakang mobil itu berkali kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai A, untuk berlari ke supermarket terdekat, “ujar Ade.
Tampaknya pengaruh ganja memang negatif bagi Malik. Tersangka penodongan ini diancam dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam 1 tahun penjara. Soal ganjanya, masih dalam pengembangan penyidik.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media