Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers Penangkapan Publik Figure Ibra Azhari Terkait pemakaian Narkoba, di Mapolda Metro Jaya Senin, 23 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ibra Azhari awalnya tidak kooperatif kepada anggota polisi yang hendak menangkapnya. Adik kandung Ayu Azhari itu ditangkap dirumahnya di bilangan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, 21 Desember 2019, dengan sejumlah barang bukti diantaranya Shabu.
Saat itu, Ibra hendak memesan Narkoba jenis Shabu dari tersangka MH. Ketika polisi mendatangi rumah Ibra bersama tersangka MH, dia mengunci pintu rumahnya, sehingga menyulitkan polisi untuk menangkapnya.
“Awalnya seperti itu, tidak kooperatif, tapi berhasil kita amankan. Ada petugas yang datang, dia mengunci pintu, “papar Yusri. Ibra sempat mengaku hanya memesan Narkoba untuk mengonsumsinya.
Saat ini, Ibra masih diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan Ibra dalam peredaran Narkoba.
“Pengakuan awal untuk memakai Shabu masih didalami, apakah terlibat sebagai pengedar atau tidak, “ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Ibra bukan pertama kali tersandung kasus penyelahgunaan narkoba. Sebelumnya Ibra pernah ditangkap di Denpasar Bali atas kasus serupa dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi Shabu seberat 5 gram di jalan Sunset Seminyak Denpasar Bali, pada tahun 2010.
Penulis : Khnza
Editor : Fy
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media