Polda Metro Ungkap Kasus Narkotika Di Akhir Tahun 2019

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika ganja 746,87 kilogram, sabu 26,28 kilogram, ekstasi 6.528 butir, heroin 4,5 kilogram, happy five 704 butir dan ketamin 2,57 gram.

Operasi Nila Jaya yang dilakukan pada periode bulan November – Desember 2019.

Ada 47 tersangka yang ditangkap, dan ada beberapa tersangka yang dilakukan tindakan secara tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

“Polda Metro Jaya terus gencar mengungkap kasus narkoba, karena korbannya terus berjatuhan dan peredaran pun semakin meningkat. Karenanya kita sikat,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Menurut pengakuan para tersangka narkotika jenis ganja kini paling banyak beredar Wilayah DKI Jakarta. Meningkatnya ini menjelang malam pergantian tahun 2020.

“Jadi sebelum beredar ke masyarakat, kita bendung dulu. Dan kami melakukan pencegahan dengan pengungkapan kasus narkoba secara gencar mendekati tutup tahun,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap kurir ganja 200 kilogram yang sedianya akan digunakan untuk pesta Tahun Baru 2020. Kurir ganja yang berhasil diamankan petugas berinisial AR alias ODI (23) merupakan seorang residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor.

“Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun,” papar
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Cikarang, pada Jumat (27/12/2019).

Dilanjutkan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku,” terangnya.

Petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap, tepatnya pada Senin (23/12/2019) pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” tuturnya.

Dari penggeledahan di gudang milik tersangka petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp1 juta persatu kilogram ganja yang berhasil dijual.

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.