Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menemukan temuan lainnya dari Pelaku Koboi Jalanan yang sempat Viral yang terjadi pada tanggal (23/12) di daerah Kemang Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan kali ini ,Petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh pucuk senjata api lengkap dengan amunisi dan satu granat tangan.
Dalam keterangan Persnya Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono didampingi oleh Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama dan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh Polres Jakarta selatan terkait Aksi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AM dengan melepaskan tembakan ke udara kepada dua remaja di daerah Kemang Jakarta Selatan.
“Dari hasil lengembangan, Jajaran Polres Jakarta Selatan mengeledah dikediaman tersangka (26/12) ditemukan Tujuh Senpi didalam berangkas lengkap dengan amunisi dan granat tangan, “ujar Gatot kepada Wartawan di Mapolda , Selasa (31/12/2019).
Selanjutnya Gatot menjelaskan Pada saat penemuan Senpi tersebut, Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Perbakin dan Kepolisian.
“Semua (Senpi) ini tidak ada izinnya , Yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan kepada kita izin yang dimiliki, dari mana datangnya (Senpi) nanti kita informasikan kepada rekan rekan(wartawan) kita masih dalami dari mana Senpi tersebut di dapat,” kata Gatot.
Dari keterangan tersangka Senpi tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum pernah di gunakan diluar rumah.
“Yang bersangkutan senang koleksi senpi ,tetapi persoalan nya cara mendapatkan (Senpi) tidak ada izinnya ,” Tutur Gatot.
Kemudian Gatot menegaskan bahwa pelaku tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme dan kejahatan jalanan lainnya dengan mengoleksi Senpi tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan terorisme dan kejahatan-kejahatan Jalanan, sementara senpi itu dipakai untuk berfoto foto , ini masih kita dalami lagi,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menambahkan , Pihaknya sebelumnya menemukan barang bukti Satwa dilindungi yang di awetkan (26/12) di kediamannya di jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Dari pengungkapan tersebut kemudian kami menemukan temuan lainnya berupa kepemilikan senjata api lengkap dengan amunisi di dalam handphone miliknya, “katanya.
Pada saat pemeriksaan tersangka tidak koperatif untuk memberikan kunci berangkas tersebut kepada petugas.
“Kami terpaksa membuka secara paksa, butuh dua hari untuk dapat membuka berangkas tersebut, akhirnya kami menemukan barang bukti (Senpi) di dalam berangkas Pelaku ,”ungkap Bastoni.
Kemudian Bastoni menjelaskan temuan barang bukti Senpi di dalam berangkas kediaman Tersangka.
“Di dalam brankas kami berhasil menemukan tiga senjata api Laras panjang jenis AR 15 , M4 dan softgun, kemudian empat Laras pendek jenis glok 19 kaliber, zoraki kaliber serta G2 elite kaliber dan satu granat tangan ,” bebernya.
Kini pihaknya Polres Jakarta Selatan dibackup Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus penemuan Senpi tersebut.
“Kami bersama dengan Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus ini , dari mana didapatkan Senpi tersebut,” tutup Mantan Kapolres Tulungagung dan Banyuwangi ini.
Akibat perbuatannya tersangka AM akan dijerat dengan pasal berlapis Mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 40 Jo Pasal 21 UU 5/ tentang koleksi satwa langka dilindungi , serta UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media