Jurnalline.com, Sunda Kelapa – QMR (39) yang dianggap Preman Muara Angke, kini harus berurusan dengan hukum dan harus tidur di sel teralis besi Polsek Kawasan Sunda Kelapa, pasalnya lantaran pencurian semen dengan cara membongkar gudang,
Perbuatan Qmr di lakukan pada Sabtu (30/11) sekitar jam 18.30 dipasar grosir ikan pelabuhan Muara Angke Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, dengan merusak gembok pintu gudang dengan bantuan rekannya ATA yang masih ( DPO) dan membawa hasil barang curiannya dengan kendaraan odong odong. Dikatakan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol. Armayni, Rabu (4/12).
Menurut keterangan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni.” Dari hasil laporan saksi terjadi adanya pencurian barang berupa semen merk gresik sebanyak 20 (dua puluh) Sak yang terjadi pada hari sabtu tanggal 30 Nop 2019 pukul 18.30 wib di gudang proyek saluran yang berada di area Pasar Grosir ikan Pelabuhan Muara Angke.” Terang Kapolsek.
Masih di ungkapkan Armayni,” kemudian perbuatan tersangka di lihat oleh saksi, namun saksi tidak berani menghadapi tersangka yang dikenal sebagai preman di sekitar lokasi, atas dasar laporan saksi, kemudian kami perintahkan anggota untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya Personil Unit 2 Reskrim untuk mengetahui siapa dan dimana pelaku berada, sampai akhirnya pada tanggal 2 Desember 2019 pukul 16.00 wib, pelaku berhasil ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Sunda kelapa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil penangkapan tersangka, Polsek Kawasan Sunda Kelapa menyita barang bukti, 1 buah gembok, 1 lembar nota pembelian semen Gresik, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, atas perbuatan pencurian tersangka, dikenakan hukuman penjara terancam pasal 363 KUHP.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media