Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Dengan modus tebar paku dijalan raya. Satuan Reskrim Polsek Indralaya berhasil bekuk pelaku pencurian yang kerap mengincar pengendara mobil yang melintas di kawasan jalintim Indralaya Ogan Ilir.
Sekomplotan pelaku beraksi dengan modus menebar paku di jalintim Indralaya ketika mobil korban berhenti dan pecah ban langsung beraksi dan pelaku berhasil curi 2 buah Hand Phon merek Vivo dan Advan serta surat-surat penting milik korban.Salah satu pelaku yang berhasil diringkus Dedi (30) warga Kertapati Palembang dan ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran yakni FA (29) SD (36) dan DM (25).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanitres Polsek Indralaya Ipda Adi Garna SH mengatakan,para pelaku pencurian sering kali beraksi di jalintim Indralaya dengan modus tabur paku sehingga merusak ban mobil dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban,terutama mengincar korban saat keluar dari bank Sumsel Babel dan bank lainnya yang teletak di Wilayah Ogan Ilir.
Dari tangan pelaku pencurian,petugas berhasil amankan barang bukti berupa paku dan motor Suzuki FU Nopol BG 5496 AAQ.
Komplotan pelaku pencurian tersebut memang sengaja beraksi di Ogan Ilir, pasalnya keempat pelaku ini kesemuanya dari Kertapati Palembang dan masing-masing mempunyai peran seperti mengawasi lokasi memberi tahu korban bahwa ban mobil kempes dan pelaku lainnya langsung beraksi mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Saat korban turun dari mobil,pelaku mendatangi korban dan melancarkan aksinya dengan mengancam korban agar tidak melawan dan menjarahi semua barang milik korba,”jelas Kanitres Polsek Indralaya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun keempat pelaku ini berasal dari Kertapati Palembang dan berkat kesiagaan petugas Polsek Indralaya satu dari empat pelaku berhasil di amankan saat pelaku melakukan aksinya di jalintim tepat didepan perumahan Persada Indralaya,Rabu (18/12) dengan korban bernama AS (45).
Akibat perbuatan tersebut,korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 jt dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media