Seorang Ayah Tega Ancam Anak Dengan Belati

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus seorang ayah yang tega mengancam anaknya dengan pisau belati. Seorang pria paruh baya a.n Thiortje, 40 tahun diamankan oleh petugas Minggu dinihari dirumahnya yang beralamat di Jalan Kebantenan Kel. Semper Timur Cilincing Jakut. Senin (09/12/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di sekitar rumah korban yang berlamat di Jalan Kebantenan Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Kejadian bermula pada saat tersangka mendapat firasat bahwa ada sekumpulan orang yang akan membunuh kakak tersangka dengan adanya firasat tersebut tersangka berusaha menangkal dengan cara memanggil malaikat yang diyakini tersangka ada didalam tubuh kedua anaknya a.n PA, 4 tahun dan BI, 3 tahun.

“Tersangka berhalusinasi jika dengan membunuh kedua anaknya maka malaikat yang diyakini ada didalam tubuh kedua anaknya akan keluar dan membantu mencegah kakak kandung nya dari aksi pembunuhan.” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara.

Kemudian Tersangka mengambil pisau belati dan membawa anaknya keluar dari rumah. Pisau belati yang tersangka bawa langsung ditempelkan ke dada anaknya namun aksinya diketahui satpam setempat dan satpam setempat melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Semper Timur secara berjenjang dilaporkan langsung Unit Reskrim Polsek Cilincing.

“Setelah anggota Polsek Cilincing datang ke TKP, tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas dan kedua anaknya di antar ke P2TP2A Prov DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan psikologi.” Tambah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Tersangka mendapat firasat tersebut semenjak 5 bulan ditinggal istrinya yang bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Hongkong. Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan hal tersebut diduga depresi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 80 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.