Talkshow Di radio, Dit Pamobvit Polda Banten Sosialisasikan SOP Pengamanan VIP

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dit Pamobvit dan  Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di Radio PBS FM Jl. Ciwaru Indah Raya No.10 , Kota Serang, Kamis (12/12/19) pukul 08:00 wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber Dirpamobvit Kombes Pol M. Hidayat Berkatullah S.H.,S.I.K., M.H yang di wakili oleh Kasubdit VIP Pamobvit Polda Banten AKBP Samijo, S.H,M.H dan Pama Dit Pamobvit Ipda Triyono, S.H, M.M
didampingi Kompol P. Winoto,S.H, M.Si Kasubid Penmas Bidhumas Polda Banten, IPTU Yudhiana Paur mitra subbid penmas Bidhumas polda banten,Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten dan Bripda Sayadah Bamin Bidhumas Polda Banten.

Dipandu oleh penyiar radio PBS FM Maharani, mensosialisasikan tentang SOP ( Standar Operasional Prosedur) pengamanan VVIP dan VIP.

AKBP Samijo, S.H, M.H menyampaikan di era reformasi ini, ancaman dan gangguan Kamtibmas semakin meningkat sehingga Polri dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan peranannya sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara profesional dalam memberikan pengamanan kepada VVIP dan VIP.

“Dit Pam Obvit Polda Banten merupakan Satker yang dikedepankan dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan terhadap publik figur (VVIP-VIP) yang berkunjung ke wilayah Polda Banten agar semua kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman,” Katanya.

Lebih lanjut AKBP Samijo mengatakan Dalam melaksanakan tugas pengamanan VVIP-VIP Dit Pam Obvit Polda Banten membentuk Tim Satgas Pengamanan dengan melibatkan Satker lain meliputi Ditintelkam, Ditlantas, Satbrimob, Biddokkes, dan Bidtipol.

“Tim Satgas Pengamanan VVIP dan VIP tersebut bertugas mengantisipasi berbagai bentuk ganguan keamanan terhadap publik figur (VVIP-VIP), untuk itu diperlukan SOP pengamanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” Ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H melalui Kompol P. Winoto,S.H, M.Si Kasubbid penmas Bidhumas polda banten menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) amandemen ke-2 bahwa Polisi sebagai alat negara yang bertugas memelihara Kamtibmas, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.