Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berjumlah dua orang. Tersangka diamankan di Jl Boulevard Graha Raya Bintaro Regency Kec. Serpong Utara Tangerang Selatan, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 pukul 22.00 Wib.
“Para tersangka diamankan pada hari Rabu, 8 Januari 2020 pukul 22.00 wib di Jl. Boulevard Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Bastoni Purnama, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan Senin 13 Januari 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl Boulevard Graha Raya Bintaro Regency Kec. Serpong Utara Tangerang Selatan sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian dengan informasi tersebut, maka Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya Sat Resnarkoba mendapati 2 (dua) orang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narotika jenis ganja di sekitar Ruko Vebice Arcade Jl Boulevard Graha Raya Bintaro Regency Kec. Serpong Utara Tangerang Selatan.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan pakaian dan rumah terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa : 18 (Delapan belas) bungkus kertas coklat berisi ganja berat brutto keseluruhan 5,3 Kg dan 1 buah timbangan plastic berwarna orange.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1. 18 (Delapan belas) bungkus kertas coklat berisi ganja berat brutto keseluruhan 5,3 Kg.
2.(satu) buah timbangan.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : BidHumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media