Jurnalline.com, Tomohon – Tim Totosik Polres Tomohon Pimpinan Bripka Yanny Watung, senin (13/01/2020) pukul 22.00wita, mengamankan RR alias Revo (47tahun) warga Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, yang di duga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan kepada perempuan HS alias Hertje (55)thn.
“Kronologis Kejadian rerjadi pada minggu, 12 Januari 2020 sekitar jam 22.00wita bertempat di rumah korban yang sedang melaksanakan kegiatan acara syukur,”
Lanjutnya Saat korban bersama warga sedang menikmati pesta di rumah korban, kemudian datang Pelaku Revo, bergabung dalam kegiatan acara tak lama berselang,dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, maka terjadi permasalahan antara Pelaku dengan beberapa warga yang ada di acara pesta, sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan warga tersebut.
Menurut Bripda Yanni Karena situasi yang sudah ribut, kemudian korban keluar dari dalam rumah, dengan maksud ingin melerai perkelahian tersebut, namun Pelaku bukannya mendengarkan, malahan langsung memukul korban dengan tangan beberapa kali, yang mengena pada bagian belakang kepala dan leher korban, yang akibatnya korban mendapat perawatan di rumah sakit.
Dari informasi yang ada, Bripka Yanny yang didampingi anggota Tim Totosik, kemudian diteruskan ke Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompok Chilion Diar membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
Diketahui Kejadian yang terjadi pada minggu 12 januari 2020 sekitar jam 22.00 wita, tepatnya berada di rumah salah satu warga yang ada Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, korban langsung membuat laporan polisi, sedangkan Pelaku sudah diamankan tim totosik dan diserahkan di Polsek Tomohon Tengah.
“Saat ini pelaku RR alias Revo (47thn) sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, Tutup Kompol Diar.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media