Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dan menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana Diskriminasi RAS dan Etnis.
Dalam keterangan Pers nya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah mengamankan pelaku berinisial AMS di rumah nya di bilangan Jakarta Timur.
“Adanya temuan spanduk yang terpasang di beberapa tempat terkait ujaran yang bernada hasutan terhadap etnik tertentu, dan kami berhasil menemukan pelaku yang membuat konsep, memesan dan menempel pamflet bernada hasutan untuk memusuhi etnik tertentu di kediamannya di kawasan Jakarta Timur , “ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Januari 2020.
Sekitar tanggal 13 Januari yang lalu, beredar di beberapa media sosial adanya spanduk yang terpasang isinya berbau diskriminasi salah satu ras atau etnis tertentu, “lanjut Yusri.
Sementara itu Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diwaktu yang bersamaan menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua RW yang merasa dibohongi karena dulu, warga pernah dijanjikan pihak pengelola PGC akan mendapatkan uang atas sebuah bioskop Cinema XXI, tetapi tidak dipenuhi “.
“Terhadap yang bersangkutan pasal yang kita terapkan pertama pasal 156 KUHP pasal 55 Undang Undang RI No.40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis di pasal 16 pasal 4 huruf D ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000,-.
Sedang beberapa spanduk, kertas pamflet berikut kuitansi dijadikan barang bukti, “tutup Kabid Humas Polda Metro.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media