Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus “Coboy Jalanan” yang viral pada 23 Desember 2019 lalu, di kawasan Kemang Jakarta Selatan.
Pada keterangan persnya di Mapolres Jakarta Selatan Rabu, 8 Desember 2020, Kapolres mengungkap hasil pengembangan kepemilikan senjata api tersangka AM, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Pejaten Barat Pasar Minggu pada tanggal 26 Desember 2019.
“Saat menggeledah rumah tersebut ditemukan Brangkas yang terkunci dan pada saat dibuka brangkas tersebut berisi senjata api, magazine dan peluru, “ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama.
“Tersangka AM, lanjutnya, “mulai mengoleksi senjata api sejak tahun 2016, karena hobby melakukan perburuan dan menembak”.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM, terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Baca; https://www.jurnalline.com/2019/12/acungkan-pistol-ke-pelajar-pemilik-lamborghini-dibekuk-polisi/ dan https://www.jurnalline.com/2019/12/polisi-temukan-brangkas-berisi-7-senpi-dan-granat-tangan-dari-pengeledahan-rumah-coboy-jalanan/.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya mengatakan, dari hasil pengembangan dapat kita amankan tiga orang tersangka lagi sebagai penyuplai senjata api ke tersangka AM yakni, ADG (29), Y (36), MSA (25).
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media