Jurnalline.com, Sulut – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A. Syahrir Harahap, SH.MH dan Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah provinsi Sulut Seldi N. K. Mengko, SP,ME
Kajati Sulut yang didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut, dilaksanakan diRuang Arsip Kejati Sulut, Kamis (16/01/2020) pukul 13.00 WITA.
Diketahui untuk pelaksanaan penataan arsip pada Kejati Sulut telah dibentuk panitia Penataan, Pengalihan dan pemusnahan arsip Kejati Sulut Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Kajati Sulut Nomor: KEP-10/P.1/Cum/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang diketuai Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, SH.MH.
“Bersama anggota 12 orang yang didampingi oleh petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut juga diketuai oleh Seldi N. K. Mengko, SP,ME, Kabid Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0039DPKD tanggal 13 Januari 2020, yang beranggotakan 6 orang tenaga arsiparis.
Menurutnya Bahwa penataan arsip pada Kejati Sulut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang telah ditindaklanjuti dengan Komitmen Bersama Kejaksaan R.I dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia tanggal 14 Oktober 2019, maka Kejati Sulut meminta bantuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut untuk mendampingi pelaksanaannya.
“Saat melaksanakan pemantauan di Ruang Arsip, Kajati ulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun di dalam ruangan, selanjutnya menemui langsung panitia pada Kejati Sulut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang sedang melaksanakan pembenahan arsip-arsip yang sudah dikeluarkan dari ruangan arsip, untuk ditata sesuai dengan fungsinya masing-masing.”
Pada saat pemantauan, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH meminta Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, SH.MH dan Kabid Pembinaan Seldi N. K. Mengko, SP,ME bersama anggotanya dapat melaksanakan penataan arsip ini agar menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung R.I.
Lanjutnya Penataan arsip di Kejati Sulut akan dimulai pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dan diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 (tiga) puluh hari, dimulai dari arsip yang ada di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media