Jurnalline.com, Jakarta 03/01/20, Komnas Anak : Sungguh malang nasib dua orang anak desa di Kabupaten Belu NTT tepatnya di perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste RDTL) keduanya sebut saja Mawar (13) dan Melati (15) (nama samaran- red) harus rela melayani nafsu bejat sang ayah kandungnya MS (52) hingga salah seorang hamil dan melahirkan.
Kasus yang memiluhkan ini awalnya tidak terungkap ke publik, namun setelah bulan April 2019 kakak korban Nus (21) melaporkan ke Polisi hingga saat ini belum jelas prosesnya.
Kakak kandung korban Mus kepada media di Atambua baru-baru ini mengatakan pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat salah satu korban Mawar (13) mengandung dan melahirkan seorang anak.
Berdasarkan pengakuan Mawar kata Nus, Ayah kandungnya MS melampiaskan hasrat bejatnya itu disaat rumah dalam keadaan sepi dia. “Ayahnya tidur dengan Adik Nona saat sepi”, ungkap Nus. Selanjutnya hal ini diketahuinya saat adiknya mengandung. Waktu itu Mawar saya tanya siapa yang buat kau hamil, baru dia kasih tahu kalau dia hamil dengan bapak MS.
Selain Mawar lanjut NS, ternyata ada lagi adiknya yang lain bernama Melati (25) juga menjadi korban kejahatan seksual sang ayah.
Adik yang satu juga dia (pelaku-red) paksa dengan ancam pakai pisau kata Nus.
Kasus incest ini menurutnya telah dilaporkan ke Polsek Raimanuk Belu sejak bulan April tahun 2019 yang lalu namun hingga saat ini kasus yang dilaporkan belum ada titik terang.
” Kami sesungguhnya sudah pernah lapor ke Polsek Raimanuk tapi sampai saat ini pelakunya belum juga ditangkap.
Secara terpisah Kapolsek Raimanuk Maternus Klau melalui Kasat Reskrim Polsek Raimanuk saat dikonfirmasi media NKRI.COM ini melalui ponselnya membenarkan adanya laporan terhadap kasus itu. Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ia kasusnya saat ini masih lidik jawabnya dan meminta agar wartawan konfirmasi ke Kapolsek. “Nanti hubungi juga Kapolsek karena kami ini satu pintu untuk kasus ini”, tegas Kapolsek.
Mengingat kasus kejahatan seksual dalam bentuk “incest” yang dilakukan MS selaku ayah kandung terhadap putri kandungnya merupakan kejahatan luar bisa yang dapat diancam pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun bahkan pidana seumur hidup, maka bersesuaian dengan Ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahunn 2016 mengenai penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua ayas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlingungan Anak, junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dimana diatur dalam ketentuan itu mewajibkan penyidik tidak lebih dari 15 hari perkara perkara tindak pidana yang dilakukan terhadap anak segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya, dengan demikian pihak Kepolisian patut segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawan hukumnya.
Polsek Raimanuk atas dukungan Polres Belu tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti laporan kejahatan seksual ini. Jika keterbatasan sumberdaya penyidik, Polsek Raimanuk dapat melimpahkan kasus incest ini ke Unit PPA Polres Belu.
Untuk proses hukumnya KOMNAS Perlindungan Anak akan memberikan atensi dan berkordinasi dengan Polres Belu dan untuk pendampingan psikologis korban dan bayi yang dilahirkan korban, KOMNAS Anak sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan akan terus berkordinasi dengan P2ATP2A, Dinas PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Belu, demikian disampailan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia dari kantornya di Jakarta Jumat 03/01.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media