Jurnalline.com, Jakarta –” Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 14356 butir ekstasi siap edar, 1 kilo serbuk siap dicetak dan 5 gram sabu dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial R dan J.
Kedua pelaku R dah J yang di duga sebagai pengedar diringkus petugas, di apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara pada 17 Januari 2020.
“Ada dua tersangka yang kami tangkap mereka adalah J dan R,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1).
Yusri menjelaskan pada tanggal 15 Januari 2020 pihaknya mendapatkan info seringnya peredaran narkoba yang ada di Wilayah Apartemen Green Bay Pluit. Atas laporan itu subdit 3 Unit 1 Ditnarkoba lalu membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan tepatnya ditanggal 16 berhasil ditangkap 2 pelaku. Dimana dalam pengakuannya puluhan ribu ekstasi tersebut akan disebar di tempat hiburan di Jakarta,” tegas Yusri.
Dilokasi yang sama KaSubdit 3 Unit Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin mengatakan penangkapan pertama pihaknya menangkap tersangka J yang saat itu menyimpan 6 butir ekstasi dikantong dan 100 ektasi di Kamar tersangka J.
“Saat pengembangan kami juga menangkap r. Saat itu R sempat membuang barang bukti dari lantai 20 hampir 14.250. Antara Jdan R masih hubungan keluarga r ponakan dan J (sudah 2 tahun bermain).
Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 132 uu 35 th 2009 maksimal 20 tahun.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media