Jurnalline.com, Jakarta –
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah tempat di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur. Penggerebekan itu diduga terkait adanya penyekapan.
Penggerebekan itu berlangsung di suatu tempat yang berada di Jalan Pulo Mas Barat IV Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari penggerebekan itu, Polisi menangkap tiga orang tersangka diantaranya AP, JCS dan JK. Mereka bertugas membantu dalam proses penyekapan, sedangkan pelaku lain (Andre) melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian berawal tanggal 7 Januari 2020 ketika korban bertemu dengan tersangka AP karyawan PT OHP Jakarta.
Mereka hendak bertemu di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalahnya di kantor.
Tiba-tiba Saudara Andre (DPO) datang ke Kebon Jeruk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyundut rokoknya ke tangan korban dan memukul korban.
“Atas perintah Andre (DPO) korban dibawa ke kantor PT OHP dan disekap selama 1 minggu,” jelas Yusri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/01/2020).
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, kata Yusri, anggota melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan pembebasan terhadap 1 orang korban.
“Korban sudah kita bebaskan. Tiga orang tersangka kita amankan, mereka (tersangka) ini bertugas membantu dalam proses penyekapan,” katanya.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Ponsel dan baju korban.
“Kita masih dalami, untuk tersangka yang masuk DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” tandasnya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media