Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba di Jakarta Selatan. Keempat tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019 lalu, sekira pukul 13.30 wib.

Dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 8 Desember 2020, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan kronologi pada saat penggeledahan di sebuah kost di bilangan Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga didaerah Tanah Kusir, Kebayoran Lama,. Bahwa ada sebuah kostan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan transaksi Narkotika, “kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca; https://www.jurnalline.com/2019/12/polres-metro-jakarta-selatan-melakukan-penggerebekan-narkoba-di-kawasan-kebayoran-lama/

“Berdasarkan laporan tersebut Resnarkoba Polres metro Jakarta Selatan melakukan pengamatan dan penyelidikan, hingga Selasa 24 Desember 2019, petugas melihat mobil cargo tersebut datang lagi, yang kudian diturunkannya beberapa karung warna putih dan diantaranya masuk kedalam kost-an tersebut, ‘papar Kapolres.

Pada saat anggota mulai bertindak dan menghampiri kost-an tersebut, petugas tertuju sebuah kamar yang dihuni oleh 3 orang laki laki berinisial HG, MIR, dan TY pun digeledah dan benar pada saat petugas membuka isi karung tersebut, didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang berjumlah sekitar 198 paket dengan berat brutto keseluruhan 216 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung mengatakan ketiga tersangka mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari I (DPO), dan A (DPO). Kedua tersangka I dan A, dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.10.000.000 s/d Rp.50.000.000,- dengan syarat apabila barang tersebut telah diantar semua dan kembali ke Aceh, “kata Vivick.

Terhadap HG, MIR, dan TY dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman pidana nya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.