Polsek Kebayoran Lama Ungkap Peredaran Shabu Seberat 5,2 Kilogram

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jaksel bersama Polsek Kebayoran Lama berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Senin 6 januari 2020, sekira pukul 15.00 wib. Tersangka BM diamankan di TKP Area Pool Bus Rosalia Indah di Jl. RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat bahwa di daerah Jakarta Selatan akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu. Dari bekal informasi tersebut Polsek Kebayoran Lama melakukan Penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa Pelaku telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di daerah Mampang Jakarta Selatan sekitar bulan Desember 2019.

Sat Reskrim Unit Narkoba Polsek Kebayoran Lama kemudian melakukan Penyelidikan lanjutan, dimana didapatkan hasil bahwa transaksi tersebut diatas dilakukan dengan cara mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah.

Sekitar awal bulan Januari 2020 diketahui akan dilakukan transaksi kembali dalam pengiriman Narkotika Jenis Sabu sehingga Unit Reskrim melakukan Penyelidikan secara Intensif terhadap diduga Pelaku, yang kemudian dilakukan pembuntutan yang diawali dari Jembatan Besi Jakarta Barat menuju daerah Jakarta Selatan yang selanjutnya menuju daerah Tangerang Selatan.

Saat berada di Areal Pool Bus Rosalia Indah Jl. RE Martadinata Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa tas yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dan 2 bungkus berisi kopi yang digunakan untuk menutupi tumpukan bungkus Narkotika jenis Sabu didalam tas, sehingga pelaku dibawa ke Polsek Kebayoran Lama berikut dengan barang bukti Narkotika dan 2 (dua) buah Handphone. “Tersangka BM diamankan di Areal Pool Bus Jl. RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, beserta barang bukti” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Bastoni Purnama, SIK., saat konferensi pers di Mako Polsek Kebayoran Lama, Kamis 9 Januari 2020.

Tersangka yaitu BM (32 th) dengan peranan • Disuruh TM untuk mengambil barang berupa Narkotika Jenis Sabu ke Jakarta. • Menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh TM (DPO).

TM dan BM sudah saling kenal, ketika TM ini dipenjara, BM sering membeli Shabu kepada TM. Maka, ketika TM keluar dari penjara TM mencari BM, untuk diajak melakukan pembelian Shabu.

Menurut pengakuan GM, ini merupakan kedua kali, yang pertama dibulan Desember membawa seberat 2 Kilogram, dengan menggunakan travel dari Jakarta, kemudian yang kedua kali ini sebanyak 5,2 Kilogram Shabu.

Akibat perbuatannya GM dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.