Jurnalline.com, Jakarta – Jum’at 10 Januari 2020 sekira pukul 01.00 wib, Tim Subdit 1, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Yesi Ivon berhasil melakukan penggerebekan di Lentera Residence Lantai 3, Kamar 35, Jalan Abusirin, No.17 RT 11 RW 06 Kelurahan Gandaria Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, menjelaskan kronologi singkat terjadinya penggeledahan tersebut berawal dari Analisa Nomor, Media Sosial Instagram.
“Berawal dari Analisa Nomor, Media Sosial Instagram “Materilasap dan Drewmolid Smokehaus” dan pembelian serta pelacakan dari resi yang sudah diberikan oleh penjual, maka team Subdit 1 Dittip Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan bersama dengan Babinsa Gandaria Selatan Kopda Yuhadmiko T.B, di sebuah Residence dibilangan Cilandak Jakarta Selatan, “ungkapnya.
Sebelumnya, Eko melanjutkan, team sudah melakukan kordinasi dengan Babinsa tersebut, karna tempat atau lokasi Residence itu dijaga oleh Babinsa”.
Team berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan 1 orang tersangka beserta barang bukti berupa 41 kantong aluminium seberat 41 kilogram, 1 kardus berisi kertas paper (merk TRIP, IRIE, SNOOP DOGG, HERB GRINDER, KUSH, SMOOKING, JUICY, dan SUGAR CANE), korek gas, filter rokok, dan kemasan kaleng rokok merk RAW, 1 kardus berisi kantong plastik (bening, hitam, dan aluminium), tembakau merk SAVERETTE dan HERITAGE, sarung tangan plastik, alat press plastik, alat vakum press, timbangan digital, 1 unit Handphone iPhone 7 warna hitam, dan 1 unit iPhone 6 warna hitam.
Saat penggeledahan tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut di beli dari seseorang yang bernama TOKE (DPO) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat yg dipesan melalui Telepon dan WhatsApp kemudian Ganja tersebut, akan di olah, di packing, dan diedarkan dari Jakarta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, “tutup Brigjen Pol Eko Daniyanto.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media