Jurnalline.com, Jakarta – Seorang lelaki pekerja honorer di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AH, 27, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menggunakan identitas dan foto orang lain di media sosial. Terlebih lagi, di akun media sosial facebook ia menggunakan foto dan mengaku sebagai perempuan dan merayu lelaki lain untuk kepentingan pribadinya.
“Atas laporan korban, Warga Cinere, Depok, Jawa Barat, petugas menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Maplda, Selasa, 31/3/20.
Menurut Yusri, pelaku membuat akun facebook dengan nama LODYA ARUMI SYAKIRA dengan menggunakan foto profil korban. “Termasuk mengupload foto korban yang diambil dari akun Instagram milik korban. Padahal korban tak memiliki akun facebook,” ujarnya.
Terbongkarnya kelakuan korban bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi Whatsapp. “Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” kata Yusri.
Selanjutnya korban melapor ke Polda Metro Jaya. Dari keterangan korban dan bukti permulaan, Tim Subdit 3 Resmob Dir Reskrimum Polda Metro menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku AH di tempat tinggalnya, kawasan Kampung Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dari pengakuan tersangka, tercatat sekitar 47 lelaki terpikat dengan akun facebook palsu itu. Komunikasi dengan para lelaki yang terpikat akun facebook palsu itu berlanjut di aplikasi Whatsapp.
Selain meminta pulsa, kemungkinan pelaku memiliki kecenderungan seksual gay karena mengirim foto perempuan namun meminta balasan berupa foto alat vital laki-laki kepada sesama lelaki teman Whatsapp-nya.
Wanita pelapor yang menjadi korban menyatakan, perbuatan pelaku baru ia ketahui setelah ada perempuan lain yang suaminya menjadi korban. Sebelumnya ia juga pernah mendengar fotonya sering digunakan di facebook meskipun tak memiliki akun media sosial itu. “Akhirnya saya melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2020,” ujar perempuan warga Cinere, Depok itu kepada media.
Ia juga berterima kasih kepada petugas Polda yang langsung menindaklanjuti laporannya. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera sehingga pengalaman saya tidak berulang dialami korban lainnya,” kata dia.
Sedangkan pelaku AH selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Jerat itu dilapis Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyalinan informasi elektronik dengan ancaman sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara plus denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media