Jurnalline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisikan larangan untuk polisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri, beserta keluarga untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 akibat wabah korona (covid-19).
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 yang memiliki empat poin penting di dalamnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Kapolri Idham juga meminta anggota serta PNS Polri menjaga jarak ketika berkomunikasi.
“Kapolri juga mengimbau jajaran untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat di tengah korona,” tutur Argo di Mabes Polri, Jumat (3/4).
Terakhir, para personel Polri beserta keluarganya juga diminta menerapkan pola hidup bersih.
“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri,” tutur Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak akan melarang mudik Lebaran kendati hal tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran wabah korona di berbagai daerah.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media