Kejati Sulut Lakukan Rapid Test Secara Acak Random Oleh Dinkes Prov.Sulut

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung R.I agar setiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pegawai (ASN) Kejaksaan tindakan lain untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lingkungan Kejaksaan.

Adapun Untuk melakukan Pemeriksaan Rapid Test, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan tim yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Provinsi dr. Debie K. R. Kalalo, Msc.PH, Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes, dr. Francyn Rompas, Wiwit Mudiati, Amd.Kep dan Aneke Badoa, Amd.Kes.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menyampaikan terus berupaya mencegah penyebaran Virus Corona di Kejaksaan Tinggi Sulut dengan melakukan Pemeriksaan Rapid Test kepada Pegawai atau Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (02/04/2020) bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Setelah mengambil tindakan pencegahan melalui satu pintu terhadap setiap orang yang masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan di dalam bilik, pemeriksaan Thermoscan, pembersihan tangan dengan hand Sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut,”

Pemeriksaan Rapid Test yang dimulai pukul 10.00WITA tersebut dilakukan terhadap pegawai Kejati Sulut yang dipilih secara acak (Random) yang sebagian besar telah melakukan perjalanan ke luar daerah / wilayah Kejati Sulut, dari unsur pimpinan yaitu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan yaitu Ajudan, sopir, sekretaris dan pengawal, yang seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh) orang.

Pada saat melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulut dilakukan oleh Tim yang di Ketuai Langsung oleh Kepala Laboratorium dr. Christofol Ririmasse, M.Kes dengan 4 orang anggotanya dengan peralatan yang dibawah langsung dari UPTD Balai Laboratorium Dinkes Provinsi Sulut berupa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran dengan sterilisasi yang ketat diantaranya dengan penggunaan masker dan penyemprotan tempat duduk, pergantian alat test dan pengambilan darah yang selektif dan akurat yang dimulai dari Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan.

“Dalam pemeriksaan ini, alat tersebut didiamkan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dengan hasil yang akurat terlihat pada saat itu apakah hasilnya Non Reaktif / Negative atau Positif. kemudian dari hasil pemeriksaan Rapid Test yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap 20 orang pegawai (ASN) semuanya didapat hasil Non Reaktif / Negatif.

Usai pemeriksaan Rapid Test semua ASN yang diperiksa diberikan edukasi oleh Tim medis tentang pencegahan penularan COVID-19 antara lain isolasi mandiri selama 14 hari sesudah pulang dari perjalanan luar daerah, memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dengan orang lain, dan jika selama isolasi mandiri ada masalah kesehatan yang muncul (demam, batuk, flu, sesak nafas) agar segera melapor ke Dinas Kesehatan terdekat.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.