Jurnalline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki diskresi kepolisian terhadap penilaian di lapangan terkait mana masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman mereka.
“Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian dilapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/4).
Dengan begitu, masyarakat hanya diperbolehkan untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait. Saat berada di luar kota, sambung Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
“Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,” pungkas Argo.
Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media