Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak 30 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sempat terjaring selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ditampung di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah dipulangkan, 29 diantaranya dijemput oleh keluarganya, sedangkan 1 orang PMKS dimasukkan ke Panti Sosial Cempaka Putih. Demikian disampaikan Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Aji Antoko, saat dikonfirmasi Kamis malam (30/4).
“Jumlah orang yang sudah keluar dari GOR Kecamatan Tanjung Priok ada 30 orang, dengan keterangan 29 orang pulang dijemput keluarga dan satu orang masuk Ke Panti Sosial Cempaka Putih,” terang Aji.
Sebelum dipulangkan, sambung Aji, puluhan PMKS tersebut dilakukan rapid test terlebih dahulu oleh pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara. “Hasil rapid test mereka (PMKS) negatif dan kami langsung memulangkan,” imbuhnya.
Dalam proses pemulangan, Aji menuturkan perlu adanya kewajiban yang harus dilengkapi, seperti pembuatan surat pernyataan perjanjian untuk membina anggota keluarganya. Termasuk mematuhi segala aturan selama masa PSBB.
“Kemarin sudah dijemput oleh keluarganya. Mereka rata-rata usianya di bawah 19 tahun. Keluarganya diminta membuat surat pernyataan perjanjian untuk membina anggota keluarganya itu. Terutama tidak keluar saat malam hari,” ujar Aji.
Ia juga menjelaskan, selama ditampung di GOR Tanjung Priok, Sudin Sosial Jakarta Utara memfasilitasi pemberian makanan siap saji untuk sahur maupun berbuka puasa. “Bantuan yang diberikan untuk sementara makan buka dan sahur,” tutupnya.
Penulis : Khnza
Editor : Dre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media