Jurnalline.com, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kembali mengeluarkan surat edaran Perpanjang Work From Home (Bekerja dari Rumah) kepada pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintahan kab. Minahasa, masa WFH ini diperpanjang hingga 04 Juni 2020 yang tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa, dengan Nomor 800/BKPSDM/V/719.
“Tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Minahasa, nomor 242/BM/III-2020, Tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran pandemi virus corona (covid 19).” tukas Bupati ROR
Adapun empat point tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa, yakni ;
1. Berpedoman pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi dan Birokrasi nomor 57 Tahun 2020.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud, adalah adalah perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah.
3. Kepala SKPS memastikan, agar penyesuaian sistim kerja, dilingkungan unit kerjanya, tidak terganggu.
4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3, diatas suray edaran Bipati, nomor 242/BM-III-2020, Tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid19),
“Untuk dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimahasa, masa WFH masih tetap berlaku, dan masih satu kesatuan, dengan surat edaran yang baru, sambil menunggu kebijakan selanjutnya.”
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media