Jurnalline.com, Jakarta – Dua orang tersangka pencurian telepon seluler/HP yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Ig @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/20).
*Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru* di dampingi oleh *kasat reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi* dan *Kanit Resmob AKP Hasoloan* menyebut penangkapan kepada dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.
Ketika didatangi petugas sat reskrim di bawah pimpinan kanit resmob AKP Hasoloan sekitar daerah jakarta pusat, dua orang berhasil di tangkap dan di amankan. Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.
Awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15/06/20, di kawasan Hayam Wuruk, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.
“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, sat reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat”, ungkap Kombes Audie.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.
“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali” tambah Arsya.
Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada tanggal 17/06/20, salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.
“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan” Tambahnya.
Adapun barang bukti yang di disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi’s warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.
Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan”.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media