Jurnalline.com, Palembang –
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM menyampaikan informasi tentang hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, khususnya tindak pidana narkoba dan kasus 3C (curas, curat dan curanmor), 15/06/20.
Ini dibuktikan pada pekan kedua bulan Juni 2020, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 53 kasus dan menangkap sebanyak 66 tersangka.
Dari 66 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 43 orang serta pemakai 23 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak sabu 639,94 gram, ganja 79,51 gram dan ekstasi 73 butir.
Dari segi kuantitas, urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20), Polres Muara Enin (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), dan Polres Lubuk Linggau (3).
Untuk dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak antara lain Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 gram sabu dan 30 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 gram sabu) dan Polres Muara Enim (34,58 gram sabu dan 34 butir ekstasi).
“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran pada pekan kedua bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.
Dari 32 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, antara lain curat 20 kasus, curas 8 kasus, curanmor nihil, anirat 4 kasus dan pembunuhan nihil.
Ke-32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Kabid Humas kembali mengatakan bahwa meskipun dimasa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya kasus 3C dan tindak pidana narkoba.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya Provinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, kami berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing,” Ucapnya.
Penulis : Dian Anggraini,SE
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media