Kajati Sulut Lantik Kejari Bitung dan Kejari Kep.Talaud

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Bertempat di Aula Samratulangi Lt.4 Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (08/06/2020) Pukul.10.00WITA Dilaksanakan Pelantikan Pejabat struktural Lingkup Kejaksaan Tinggi prov. Sulut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief, SH MM, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT-279/R.1/Cp.3/05/2020 tertanggal 30 Mei 2020.

“Adapun Ariana Juliastuty Digantikan Frenkie Son, sebagai Kajari Bitung yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Maluku Tenggara Barat di Saumlaki, menggantikan Ariana Juliastuty, SH.MH yang dimutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana.” tuturnya

Dalam arahannya Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH menyampaikan Selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Sumpah dan janji Jabatan yang diucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakkan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh kejaksaan.” tegas Kajati

Mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

“Kepada para Pejabat lama,
Atas nama korps Adhyaksa, saya pribadi menyampaikan ungkapan terima kasih atas pengabdian kerja Saudara-Saudara, semoga dalam mengemban tugas berikutnya di tempat yang baru akan lebih berhasil lagi.” tukas Kajati

Lanjutnya Kepada para Pejabat yang baru dilantik, Bapak Raimel Jesaja, SH.MH, selaku Wakajati Sulut, Bapak Rivo Chandara Makarupa Medellu, SH., selaku Asdatun, Bapak Frenkie Son, SH.,

Menambahkan Selaku kajari Bitung, Bapak Rasa Hadi Widiarsa, SH.MH., selaku Kajari Kep. Sitaro dan Bapak Andi Usama Harun, SH.MH., selaku Koordinator pada Kejati Sulut,

“Selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Sumpah dan janji Jabatan yang diucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakkan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh kejaksaan.” kuncinya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.