Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Barat) – Bertempat di Jl. Kebayoran Lama , Jl. Al Anwar, Jl. Sulaiman wilayah Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tiga Pilar gelar opersi gabungan dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) dalam memutus mata rantai virur covid-19 yang di laksanakan pada pukul 09.00 Wib, Kamis (04/06).
Penindakan dan Sanksi bagi warga masyarakat, pedagang yang tidak malaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai Pergub DKI Jakarta no. 41 Tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai virus covid-19.
Sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker di kenakan sanksi sosial dengan menyapu di Jalanan. Selain itu ada juga beberapa warung yang terkenakan sanksi seperti, Satu warung Soto Ayam yang tidak mengindahkan aturan PSBB di berikan sangsi Administrasi, Usaha warteg dan Pedagang Bubur Ayam dan Pedagang gorengan di kenakan sanksi administrasi, sita KTP dan kena BAP
Pelda Sri Darmono dalam keterangannya menerangkan, para pelanggar di beri tindakan sanksi administrasi dengan penahanan KTP untuk di serahkan ke kantor Kecamatan Kebon Kebon Jeruk dan juga mendapatkan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan atau sapu jalanan serta membayar denda sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kata Babinsa Pelda Sri Darmono.
“Selain pedagang, terjaring pula 4 pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan di beri sanksi Administrasi dan menyapu jalanan.
Dalam pelaksanaan dihadiri, Sekel Sukabumi Utara Bapak Noveri Tauhid, Babisa Kel. Sukabumi Utara Pelda Dikdo Utomo dan Pelda Sri Darmono, Bapak Sumeri beserta 3 personil Satpol PP Kel. Sukabumi Utara, Bapak Yudistira dengan 8 Personil Pol PP Kec. Kebon Jeruk, Bapak Karudih bersama 4 personil Dishub dan ibu Yani dari FKDM. Sumber Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media