Jurnalline.com, Tompaso – Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Rahmat Budiman,SH M.KM Ingatkan Hukum Tua yang ada di Kabupaten di Kab.Minahasa tidak melebih-lebihkan anggaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikannya pada kegiatan Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa bertempat di Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (29/07/2020).
“Penggunaan anggaran pendemik Covid-19 ini, kepada para perangkat desa agar dapat bijaksana dalam penyaluran dananya, jangan di perbesar cukup dikelola dengan baik.” jelasnya
Menurutnya data dilapangan banyak kejadian pendataan yang keluar tidak sesuai dengan kita harapakan.
“Realisasi Dana 25 sampai 30 persen, ini dapat menutupi mereka yang benar – benar layak untuk dapat bantuan namun tidak terdata,” tandas Kejari Budiman
Sementara itu terkait pendataan penerima bantuan tersebut kejari meminta Hukum tua terus mempercayakan pendataanya lewat forum yang dibentuk tiap desa.
“Meminimalisir kepentingan pribadi sehingga kalu bisa pendataanya itu lemparkan ke forum biarkan forum desa lewat musyawarah yang menentukan.” tambahnya
Mari Kita bijaksana dalam mengambil keputusan sehingga yang layak menerima benar-benar mereka yang membutuhkan dan programnya berdampak bagi masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
Sementara itu dalam segi pengawasan terkait penggunaan dana yang dikelola pemerintah Desa baik Anggaran Dana Desa ( ADD) maupun Dana Desa ( DD), Kajari Kab.minahasa Rahmat Budiman menekankan pihak Kejaksaan Negeri Tondano terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa
” Setiap permasalahan yang ditemui kita bekerja sama dengan inspektorat, kami berusaha memberikan kesempatan bagi pemerintah desa untuk memulihkan laporan itu, karena tujuan utama adalah mengembalikan uang negara walaupun memang ada proses hukumnya.”
Lanjut, terkait adanya pengerjaan lain yang dikerjakan para pihak ketiga untuk desa,dirinya meminta hukum tua jeli melihat setiap pengerjaan sampai penganggarannya.
” Kami meminta bantuan agar setia pengerjaan yang ada diwilayah bapak /ibu, dapat terekam dan dapat didokumentasikan baik pelaksaan kegiatan maupun penganggarannya kalau ada kekurangan silahkan dilaporakan kepada pejabat yang diatas, sehingga masyarakat benar – benar dapat menerima manfaatnya kerjasama semua pihak. ” kuncinya
Kejari berharap Pemerintah desa juga mampu memanfaatkan media dengan bijak serta sesegerah mungkin melakukan klarifiasi jika didapati ketidak benaran isu yang berkembang.
” Masalah media sosial kiranya kita bijaksana dalam memantau akan isu yang beredar di media sosial, baik di media online maupun media cetak dan segera dilakukan klarifikasi jika didapati tidak benar pemberitaanya,” Pungkasnya.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media