Jurnalline.com, Jakarta – Pernah menjadi asisten dokter gigi, eh ADS, 25, berani buka praktik mengaku sebagai dokter gigi. Namun karena sudah banyak laporan tentang kelakuannya, akhirnya Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ADS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, ADS membuka klinik Antoni Dental Care. Dengan percaya diri ia berpraktik layaknya dokter gigi di klinik yang beralamat di Jalan Pulau Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku sudah membuka paktek gigi sejak 2018, dan per hari bisa meraup Rp300-400 ribu,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10/8/20. Terlebih lagi, ia juga menggunakan peralatan Dental Chair atau Dental Unit lengkap yang harganya memang relatif mahal.
ADS, kata Kombes Yusri, juga terang-terangan berpraktik kedokteran gigi menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang teregistrasi. “Pelaku sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter gigi, untuk menghilangkan identitas sebagai dokter gadungan,” sambungnya.
Namun, kata Yusri, tentu saja ADS tak memenuhi persyaratan teknis maupun adinistratif sehingga muncul pengaduan dari beberapa pihak. Awalnya, informasi masyarakat muncul pada akhir Juli 2020, antara lain di media sosial. Tim Sumdaling Ditkrimsus lantas menindaklanjutinya, antara lain dengan menyamar sebagai calon pasien.
“Pada 4 Agustus 2020 Tim melakukan undercover (penyamaran), masuk ke klinik sebagai pasien dan menerima tindakan berupa scalling (pembersihan karang) dan tambal gigi. Selanjutnya petugas Subdit III Sumdaling bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, melakukan penindakan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Setelah memeriksa tempa praktik ADS, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain perlengkapan praktik dokter gigi, aneka sediaan farmasi (obat-obatan) untuk melayani pasien di Klinik Antoni Dental Care. “Juga atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama ‘drg. ADS’ serta memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran untuk meyakinkan warga dan pasien,” imbuhnya.
Polisi juga telah menelusuri bahwa ADS, memang pernah menjadi asiten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi. Namun tersangka tidak pernah kuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI.
Alhasil, polisi menjerat ADS dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhum
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media